INSANKITA.COM, KENDARI – Dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mencuat. Kali ini, organisasi Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup sebagai perantara dalam transaksi penjualan limbah ban yang diduga ilegal, serta menyeret nama oknum anggota kepolisian dan pejabat Bea Cukai Kendari.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menelusuri aktivitas pengeluaran limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi yang terjadi pada Januari 2026.
“Kami terus menelusuri aktivitas terakhir mereka pada Januari 2026 dan menemukan adanya keterlibatan PT SAS Grup dengan pemilik berinisial B,” ujar Sulkarnain, Jumat (28/2/2026).
Menurutnya, terdapat dugaan kedekatan antara pemilik PT SAS Grup dengan salah satu oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara. Dugaan kedekatan tersebut disebut menjadi pintu masuk perusahaan tersebut berperan sebagai perantara dalam transaksi ban bekas dari kawasan berikat.
“Kuat dugaan kami, pemilik PT SAS Grup memiliki kedekatan dengan salah satu anggota Polda Sultra,” terangnya.
Tak hanya itu, Sulkarnain juga menyebut adanya beberapa nama lain yang diduga berperan dalam proses transaksi hingga pengeluaran ban, masing-masing berinisial H dan B dari pihak perusahaan, serta dugaan keterlibatan oknum dari Bea Cukai Kendari.
Ia menilai, pengawasan keluar-masuk barang di kawasan berikat berada di bawah otoritas Bea Cukai, sehingga apabila terdapat barang ilegal yang lolos, patut diduga adanya keterlibatan pihak tertentu.
“Bea Cukai memiliki kewenangan pengawasan. Tidak mungkin barang keluar tanpa pengawasan. Kalau barang ilegal bisa lolos, berarti ada dugaan keterlibatan,” tegasnya.
PPI menyebut dugaan tersebut melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang ketentuan kawasan berikat.
Lebih lanjut, PPI menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta ke Mabes Polri. Selain dugaan keterlibatan oknum aparat dan Bea Cukai, laporan juga akan mencakup PT SAS Grup serta PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) selaku pengelola kawasan industri.
“Semua akan kami laporkan, baik oknum polisi, oknum Bea Cukai, perusahaan pembeli maupun pihak pengelola kawasan. Kami mengklaim telah mengantongi bukti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAS Grup, Bea Cukai Kendari, maupun pihak kepolisian yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
laporan: Rekisman
Editor: Atzhar Tabara






















