INSANKITA.COM, KONAWE– Ketegangan mewarnai aktivitas pertambangan di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Forum Pemuda dan Masyarakat Kecamatan Puriala (FPMKP) menggelar aksi unjuk rasa disertai penyegelan kantor, base camp, dan gerbang aktivitas PT Citra Arya Sentosa Hutama (CASH) di Desa Sonai, Selasa (27/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap rencana aktivitas hauling atau pengangkutan material tambang melalui jalan poros Lambuya–Motaha yang hingga kini disebut masih mengalami kerusakan parah.
Tak hanya menolak rencana penggunaan jalan tersebut, massa juga mendesak perusahaan memenuhi tanggung jawab Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), memperhatikan masyarakat lingkar tambang, serta menyelesaikan persoalan lingkungan yang mereka soroti.
Jenderal Lapangan aksi, Widodo, menegaskan bahwa rencana hauling PT CASH tidak seharusnya dilaksanakan sebelum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengaspalan jalan poros Lambuya–Motaha.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Do itu, kondisi jalan yang rusak menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum jalur tersebut digunakan untuk aktivitas pengangkutan material tambang.
“Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan, sementara kondisi jalan yang digunakan masyarakat masih rusak parah. Infrastruktur harus menjadi perhatian serius sebelum kegiatan hauling dilaksanakan,” tegasnya.
Cak Do menilai, kehadiran investasi pertambangan di Kabupaten Konawe semestinya membawa dampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan perlindungan lingkungan.
“Aktivitas investasi tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Perusahaan juga harus memperhatikan pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Cak Do.
FPMKP pun meminta PT CASH memenuhi kewajiban PPM di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Puriala. Mereka menegaskan bahwa masyarakat di wilayah lingkar tambang, yang terdiri atas 15 desa dan satu kelurahan, harus memperoleh kesempatan pemberdayaan yang layak.
Dalam aksi tersebut, FPMKP juga meminta tim terpadu tidak menerbitkan izin penggunaan jalan bagi PT CASH di ruas Lambuya–Motaha sebelum persoalan infrastruktur diselesaikan.
Mereka turut menolak aktivitas PT CASH beserta perusahaan yang disebut berada di bawah naungannya sampai tuntutan terkait pelaksanaan PPM dipenuhi.
Tak berhenti di situ, FPMKP mendesak PT CASH dan PT Rajawali melakukan reklamasi pascatambang serta memperbaiki kawasan Permandian Air Panas Sonai yang mereka duga terdampak pencemaran limbah pertambangan.
FPMKP juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT CASH sampai perusahaan tersebut memenuhi tanggung jawabnya di Kecamatan Puriala.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan, diperlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Puncak tuntutan FPMKP adalah pemberian tenggat waktu satu minggu agar tuntutan mereka mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Cak Do menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya siap kembali menggelar aksi dengan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Aksi penyegelan dan ultimatum tersebut menjadi bentuk tekanan FPMKP agar persoalan jalan, tanggung jawab sosial perusahaan, pemberdayaan masyarakat, dan lingkungan di Kecamatan Puriala segera mendapat penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak PT CASH, PT Rajawali, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan yang disampaikan FPMKP.
Laporan: Atzhar




















