INSANKITA.COM, KONAWE UTARA– Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran PT GIP di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sikap tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi perusahaan yang berlangsung di wilayah berjuluk Bumi Oheo itu.
Khiroto menegaskan, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, terutama terkait tata ruang, perlindungan lingkungan, serta keberadaan sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat di beberapa kecamatan.
Menurutnya, setiap rencana investasi yang masuk ke Konawe Utara harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.
“Bumi Oheo bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang harus dijaga. Setiap perusahaan yang ingin hadir di Konawe Utara harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, kegiatan sosialisasi seharusnya menjadi ruang dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, warga dapat menyampaikan pandangan, mempertanyakan potensi dampak kegiatan perusahaan, serta memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian KNPI Konawe Utara adalah lokasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT GIP yang, menurut Khiroto, masuk dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu.
Ia menyebutkan, kawasan tersebut mencakup wilayah Danau Rano yang menjadi salah satu sumber mata air bagi masyarakat Kecamatan Asera.
Selain itu, rencana pembangunan jalan angkut (hauling) PT GIP disebut akan melintasi Kali Anggomate, yang juga menjadi sumber air bagi masyarakat Kecamatan Andowia.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara cermat untuk memastikan rencana kegiatan perusahaan tidak menimbulkan risiko terhadap ketersediaan air bersih maupun kelestarian lingkungan.
“Hal inilah yang menjadi salah satu dasar utama KNPI Konawe Utara menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT GIP di Bumi Oheo. Kami ingin agar sumber-sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Khiroto meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk mencermati rencana kegiatan PT GIP, khususnya dalam proses penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ia berharap pemerintah tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi perusahaan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang atau persyaratan lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan terkait investasi harus disusun dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap tata ruang, dan kepentingan jangka panjang daerah.
Khiroto, yang akrab disapa Iton, menegaskan bahwa sikap KNPI tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar proses pengambilan keputusan terkait rencana investasi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ia berharap aspirasi masyarakat tidak sekadar menjadi formalitas dalam kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar dipertimbangkan oleh perusahaan dan pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Setiap kebijakan yang menyangkut daerah ini harus mempertimbangkan hak masyarakat, keselamatan lingkungan, dan masa depan Konawe Utara,” pungkasnya.
Laporan: Atzhar Tabara



















