INSANKITA.COM, KONAWE – Situasi di lingkungan SMA Negeri 1 Puriala, yang kini berganti nama menjadi SMA Negeri 12 Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan setelah sejumlah siswa menyatakan penolakan terhadap kehadiran dua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (2/11/2026).
Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang menyeret kedua tenaga pendidik berinisial WA dan IS dalam kasus dugaan perzinahan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, penolakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan siswa terhadap persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah.
Menurutnya, seorang tenaga pendidik semestinya mampu menjaga kehormatan profesi serta menjadi teladan bagi peserta didik.
“Kami mengusir guru perempuan tadi karena mencederai nama baik sekolah,” ujarnya.
Tidak hanya WA, para siswa juga menyatakan penolakan terhadap kehadiran guru berinisial IS yang turut terseret dalam perkara dugaan tersebut.
Sikap para siswa ini memperlihatkan adanya keresahan di lingkungan sekolah. Mereka berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera mengambil langkah yang tepat agar persoalan tersebut tidak semakin mengganggu proses belajar mengajar.
Kepala SMA Negeri 1 Puriala, Sumardin, membenarkan adanya penolakan yang dilakukan sejumlah siswa terhadap salah satu guru tersebut.
“Iya, tadi para siswa mengusir Ibu WA,” ungkap Sumardin.
Sumardin menjelaskan, pihak sekolah mengaku tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait keberadaan kedua guru tersebut. Pasalnya, menurut dia, keduanya diperintahkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Inspektorat untuk kembali bertugas di sekolah.
“Mereka hanya datang di sekolah untuk mengabsen tanpa mengajar,” jelasnya.
Sementara itu, perkara dugaan perzinahan yang menyeret nama WA dan IS disebut masih berproses, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme penanganan kode etik di instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap maupun keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan kode etik terhadap kedua guru tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan pendidikan, profesionalitas tenaga pendidik, serta upaya menjaga kepercayaan siswa dan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Laporan: Atzhar



















