INSANKITA.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menghimbau PJ Bupati Konawe Harmin Ramba untuk tidak melakukan penggantian pejabat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan ke Pj Bupati Konawe dalam bentuk surat imbauan pada 2 April 2024.
Abuldan menjelaskan, Imbauan ini dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pencegahan pada pemilihan tahun 2024.
Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa tahapan pemilihan telah dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
“Demi mewujudkan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas maka kami Bawaslu Konawe menyampaikan imbauan kepada Pj Bupati Konawe,” tegas Abuldan, Rabu (3/4/2024)
Adapun imbauan Bawaslu Kabupaten Konawe kepada PJ Bupati Konawe yakni:
1. Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf (h) bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN diantaranya berdasarkan pada asas Netralitas;
2. Memperhatikan Ketentuan ayat 2 dan ayat 4 pasal 71 Undang-UndangNomor 6 tahun 2020, bahwa (ayat 2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,dan (ayat 4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Pejabat Gubernur dan Bupati/Walikota;
3. Mendukung pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan pengawasan partisipatif pada pemilihan tahun 2024.
Laporan: Atzhar


















