INSANKITA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RAP ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam SIK melalui kasat Resnarkoba mengungkapkan, pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut diamankan di rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
8 sachet kecil berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 3,72 gram,
1 sachet besar tembakau Kasturi seberat 34,80 gram,
1 sachet besar tembakau Gayo seberat 22,17 gram,
1 botol cairan tembakau sintetis ukuran 5 ml, serta alat pendukung lain seperti klip bening, kertas tembakau, dan sebuah ponsel.
Kasat resnarkoba Polres Konawe menyebutkan, modus pelaku adalah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada pengguna di wilayah setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Atzhar Tabara






















