INSANKITA.COM, KONAWE UTARA – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (FORMAT) Sulawesi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Binanga Hartama Raya (BHR) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Desakan ini disuarakan untuk mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan.
Koordinator Presidium FORMAT Sulawesi, Firman, mengungkapkan bahwa PT BHR diduga kuat menambang ore nikel secara ilegal tanpa mengantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Aktivitas tersebut, kata Firman, telah berlangsung terbuka selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Ironisnya, meskipun sudah pernah dijatuhi sanksi administrasi pada 2023, perusahaan ini masih tetap leluasa beroperasi di kawasan hutan,” tegas Firman, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, pada 19 Mei 2023, Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 492/MENLHK/SETJEN/GKM/5/2023 yang menyatakan PT BHR terbukti melakukan perambahan kawasan hutan seluas 49,47 hektare. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara senilai Rp10.448.511.413 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Dengan nilai kerugian yang fantastis, FORMAT menilai langkah sanksi administrasi saja tidak cukup. Mereka mendesak agar Kementerian ESDM, Kementerian LHK, hingga aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk memproses secara pidana.
“Kalau tidak segera dihentikan, kami khawatir kerugian negara akan lebih besar lagi dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan data peta dan dokumentasi lapangan yang kami miliki, dalam waktu dekat FORMAT Sulawesi akan melaporkan dugaan ilegal mining PT BHR ke Kejaksaan Agung RI,” pungkas Firman.
Laporan: Atzhar Tabara



















