INSANKITA.COM, KENDARI – Pria Di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DD diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akibat perkosa dua gadis dibawah umur, Senin (26/6/2023). Kedua gadis dibawah umur itu berinisial BJA (17) dan FKH (15) merupakan kakak beradik.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi kejadiannya bermula pada minggu (25/6/2023) kedua korban diajak oleh tersangka untuk menginap di hotel yang berada di alamat di Jl. Bunggasi Kelurahan Andonohu, Kecatan Poasia, Kota Kendari.
“Saat sudah didalam hotel kedua Korban ditawari minum beralkohol, disaat kedua Korban sudah mabuk, Tersangka kemudian menyetubuhi layaknya suami istri kedua Korban,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi mengungkapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka di tangkap di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Selanjutnya, Tersangka kami bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan Ancaman 15 Tahunp enjara.






















