INSANKITA.COM, KONAWE – Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar diseminasi layanan Apostille dengan tema ‘layanan apostille sebagai penyerdehanaan rantai birokrasi’ pada Selasa (27/6/2023) di hotel Nugraha Unaaha.
Kepala subbid pelayanan Administrasi hukum umum, Kanwil Kemenkumham Sultra, Lukman Saada mengatakan, diseminasi layanan Apostille merupakan legalisasi dokumen publik.
“Ketika kita akan menggunakan dokumen untuk keluar negeri maka kita akan melakukan legalisasi di dokumen itu,” kata Lukman
Ia mengungkapkan bahwa inti dari Apostille adalah menyederhanakan rantai birokrasi.
“Dulunya kita mengenal ada pengesahan atau legalisasi konvensional atau tradisional yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar dan alur birokrasinya sangat berbelit-belit. Nah dengan Apostille ini dapat mempersingkat itu,” ungkapnya
Lukman Saada mengharapkan, masyarakat dapat mengakses Apostille ini baik secara mandiri lewat aplikasi maupun lewat kanwil kemenkumham Sultra di Kendari.
“Silahkan buat masyarakat yang mau keluar negeri. Tanyakan dulu persyaratan atau dokumen yang akan di pakai ketuka mau keluar negeri,” tandasnya
Diketahui, dalam kegiatan ini hadir juga kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Konawe, Umar Dema.



















