INSANKITA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.A.P. alias P.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal M. Lukman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Riskal.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 19 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 6,76 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, potongan pipet plastik, serta bungkusan rokok yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Konawe IPTU Rahman, S.H., M.M., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Polres Konawe berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegas IPTU Rahman.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan: Atzhar






















