INSANKITA.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bekuk komplotan pencuri mobil di Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan empat orang tersangka tindak pidana pencurian berhasil ditangkap sekitar pukul 17:00 Wita pada Senin (4/3/2024). Keempat tersangka itu yakni, WPP (21), RM (43), HN (38), IR (35).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Keempat Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada Jum’at (15/12/2023).
AKP Fitrayadi menerangkan, awalnya pada 15 Desember 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita, WPP (21) mengambil dan membawa mobil beserta BPKB dan STNKnya milik Amir (42) tanpa seijin dan sepengetahuan Korban sebagai pemilik.
“Mobil tersebut di ambil oleh Tersangka saat sedang diparkir didepan Toko FROZEN,” terangnya.
Beberapa hari kemudian, WPP (21) menjual kepada RM (43) dengan harga 8 juta Rupiah. Beberapa minggu kemudian RM (43) menjual kepada IR (35) dengan perantara HN (38) dengan harga 25 juta Rupiah.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan juga mengamankan barang bukti di Jalan Imam bonjol, Kelurahan Lalolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari
“Barang bukti berupa satu unit mobil SUZUKI PICK UP warna hitam,” sebutnya.
AKP Fitriyadi juga menyebut WPP (21) merupakan karyawan Korban. WPP (21) menawarkan kepada RM (43) melalui Facebook dan kemudian bertemu.
Atas perbuatannya, tersangka WPP (21) dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan, RM (43), HN (38), IR (35) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.






















