INSANKITA.COM, KONAWE – PT. Tani Prima Makmur (TPM) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tegaskan selalu taat aturan atau regulasi yang berlaku.
“Kami pihak PT TMP sangat menaati aturan-aturan yang ada dan berlaku,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Asisten Legal PT TPM, Taufik pada Kamis (21/12/2023) di kantornya.
Taufik menjelaskan, Izin perkebunan ada tiga macam yakni, Izin usaha perkebunan (IUP) B, IUP P, dan IUP.
Lanjutnya, IUP B itu untuk menangani perusahaan kebun. IUP P untuk pabrik perkebunan. Sedangkan, IUP biasanya disebut juga dengan IUP terintegrasi, yang untuk Mendirikan pabrik dan kebun.
“Kami Memiliki IUP yang berhak mendirikan Kebun dan Pabrik. Kami juga ada izin industri, itu kami sudah urus juga,” jelasnya
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan, PT TPM juga memiliki Izin Pemanfaatan air permukaan.
“Kalau memang kami melakukan pengrusakan. Tidak mungkin izin pemanfaatan air permukaan di keluarkan,” ungkapnya
Ia menyebut, PT TPM juga memiliki IMB setiap itemnya. Begitupun dengan RT/RW nya yang bisa langsung di cek di Pemerintah Kabupaten.
Terlebih lagi, PT TPM juga telah memiliki izin pemanfaatan air limbah yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Konawe.
“Kami tidak secara semerta merta langsung membuang limbah, tapi itu juga ada izin dari DLH dan itu ada proses. Dan itu dilakukan dulu kajian. Nanti setelah dilakukan kajian baru bisa dikeluarkan izinnya,” tuturnya
Ia menegaskan, PT TPM telah memegang semua dokumen resmi terkait izin dan aturan yang berlaku.
“Jadi semua dokumen resmi terkait izin itu sudah di pengang PT. TPM. Kita juga di PT TPM, setiap ada regulasi terbaru kami selalu penuhi,” kata Taufik
Kata dia, Setiap orang memang berhak menyampaikan pendapat. Namun, pendapat yang disampaikan haruslah berdasarkan data yang autentik.
“Pendapat itu jangan bersifat opini. Yang tidak mencerdaskan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung terkait pemberitaan tentang PT. TPM yang tidak taat aturan. Padahal, faktanya PT TPM sangat taat aturan. Karena, PT TPM juga sangat
“Kami tidak anti kritik, dan menghargai setiap kebebasan berpendapat warga negara, tetapi jangan pula memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak benar, dan hari ini kami ingin memakai hak jawab kami,” tandasnya.
Laporan: Redaksi



















