INSANKITA.COM, KENDARI – Seorang Pemuda berinisial AG (33) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap Polisi akibat membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam) berjenis busur, Jumat (5/4/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, saat Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polres Kendari, di sekitar Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari menemukan seseorang berinisial AG menguasai dan memiliki sajam.
“AG membawa 2 buah ketapel dan 6 buah mata busur yang terbuat dari besi yang tersimpan di tas berwarna hitam,” kata AKP Fitrayadi
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan Tersangka, bahwa sajam tersebut adalah miliknya dan alasan pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri.
Akibatnya perbuatannya itu, tersangka di duga telah melanggar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun.
Laporan: Atzhar Tabara






















