INSANKITA.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menegaskan Perekrutan Panitia Pemungut Suara (PPS) sudah sesuai aturan dan prosedur.
Komisioner KPU Konawe Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas), Andang Masnur mengatakan, dalam perekrutan ini pihaknya menggunakan dasar PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 534 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc.
“KPU dalam menetapkan PPK dan PPS terpilih itu dari hasil wawancara,” kata Andang pada Kamis (26/1/2023) di aula Kantor KPU Kabupaten Konawe.
Ia menyebut tudingan adanya suap dalam (PPS) di Konawe hanya isu belaka. Pihaknya juga tidak terpengaruh dengan adanya isu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya ini.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Konawe Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Kahfi Zurahman menuturkan, isu ini berasal dari beberapa oknum peserta yang tidak terpilih sebagai PPS.
“Terkait isu pungli ini wajar, awal perekrutan saja sudah ada isu-isu yang berkembang. Hanya yang membuat postingan ini dia harus bisa membuktikan,” kata Kahfi pada Kamis (26/1/2023)
Ia juga membantah dengan tegas isu kelulusan dengan syarat bayar.
Kahfi menyebut, pihaknya juga telah melantik 1.044 orang PPS sementara yang berkomentar di media sosial hanya sekitar dua orang.
“Terus persoalan dua orang mengatakan hampir semua harus membayar padahal yang protes dua orang saja,” tandasnya.
KPU Konawe juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terkait sejumlah akun Facebook yang diduga menyebarkan fitnah terhadap lembaga. *



















