INSANKITA.COM, KONAWE – Camat Onembute, Manto Krynidar ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu oleh Polres Konawe, pada Selasa (10/12/2024) siang.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tebara, jika penetapan tersangka telah disepakati oleh Gakkumdu sebagai penindak pelanggaran pidana pemilu.
“Iya benar, camat onembute sudah jadi tersangka yang disepakati oleh Gakkumdu,” ucap Restu.
Restu menjelaskan, tindak pidana pemilu yang dilakukan Manto yaitu mengajak para ASN untuk menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon (pasin) nomor urut 03 berakronim Hadir (Harmin Ramba-Dessy Indah Rachmat.
“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim berupa video ajakan konser milik paslon 03 di grub WhatsApp (WA) lintas sektor Kecamatan Onembute,” jelas Restu.
Didalam grub itu kata Restu, beberapa saksi telah diperiksa dan mengaku sepenuhnya gambar tersebut dikirim langsung oleh camat onembute, Manto.
“Didalam grub tersebut ada kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas dan muspika,” kata Restu.
Karena tindakannya itu, Manto dikenakan dengan Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kemudian selanjutnya, sesuai Jadwal, tanggal 16 kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21 nya,” terangnya.






















