INSANKITA.COM, KONAWE – Perseroan terbatas (PT) Basuki Rahmanta Putra (BRP) memberikan penjelasan terkait izin penambangan batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penanggungjawab PT BRP, Cecep Sudrajad mengatakan, PT BRP tidak memiliki izin pengolahan batu dan hanya membeli batu. Sedangkan pemilik izin lokasi penambangan batu yakni PT Sumbuh Bumi Berkah (SUBB).
Ia menjelaskan, pemilik lokasi tambang batu tersebut sudah dikuasakan oleh PT SUBB untuk melalukan aktifitas. PT SUBB meminta rekomendasi dari PT ST Nikel sebagai pemilik IUP pertambangan nikel di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo.
“Isi rekomendasi yang diberikan oleh PT ST Nikel kepada PT SUBB hanya dibolehkan melalukan aktifitas penambangan batu, tidak dengan melakukan penambangan nikel,” kata Cecep
Selain itu, PT SUBB juga telah melakukan pengurusan izin tambang galian C di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemudian keluar kebijakan pendelegasian pemberian izin dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
Berkas pengurusan izin tersebut di kembalikan ke Dinas ESDM Provinsi Sultra, sehingga terbit rekomendasi penambangan batu PT SUBB. rekomendasi tersebut membolehkan PT SUBB melakukan aktivitas pertambangan dan hanya menyuplai ke proyek Pembangunan Strategi Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.
“Batu inilah yang dijual ke PT BRP lalu disuplai ke proyek PSN Bendungan Ameroro, jadi PT BRP memang tidak menambang hanya membeli, yang menambang PT SUBB, tapi tidak boleh menyuplai selain proyek PSN, jika itu terjadi bisa berujung pidana,” ujarnya.
Terkait izin blasting lanjut Cecep, dilakukan oleh PT Bahtera Keluarga Sejatra (BKS), pasalnya PT SUBB selaku pemilik lokasi tidak memiliki izin tersebut, sehingga pada saat blasting dilakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
“Kalau PT SUBB tidak berani blasting, karena memang tidak ada izin, yang melakukan blasting itu PT BKS,. Inilah yang perlu diketahui, sehingga dugaan penambangan ilegal itu kami anggap keliru,” ungkapnya
Untuk diketahui, ada tiga perusahaan dalam aktivitas penambangan batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, yakni PT SUBB selaku penambang batu yang dikuasakan oleh pemilik lokasi. PT BRP sebagai pembeli batu yang menyuplai ke proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro dan PT BKS pemilik izin blasting.



















