INSANKITA.COM, KONAWE UTARA – Ancaman pencemaran lingkungan membayangi Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Wanggudu. Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Aktivitas tambang tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem, mengancam sumber air bersih, serta menghambat masa depan pembangunan kawasan ibu kota daerah.
Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menegaskan penolakan total terhadap rencana tersebut. Ia menilai, kehadiran tambang di kawasan strategis ibu kota adalah ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ibu kota daerah kami dijadikan korban kepentingan tambang. Jika pemerintah membiarkan ini, sama saja mengorbankan rakyatnya sendiri,” tegas Khiroto.
KNPI mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh aktivitas PT GIP sebelum dampak kerusakan semakin meluas.
Berdasarkan penelusuran, wilayah IUP PT GIP disebut berada dalam kawasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Ibu Kota Wanggudu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik serius antara aktivitas pertambangan dan rencana pengembangan kawasan perkotaan.
“Bagaimana mungkin ibu kota ditata dan dibangun, tapi di saat yang sama wilayahnya dijadikan area tambang? Ini ancaman nyata bagi masa depan Wanggudu,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin menguat karena dalam wilayah IUP tersebut terdapat Danau Rano, yang selama ini menjadi sumber air utama bagi warga Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi. Jika kawasan itu terdampak aktivitas tambang, masyarakat terancam kehilangan akses air bersih.
Tak hanya itu, KNPI juga menerima laporan bahwa PT GIP diduga telah memasuki tahap pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling. Jalur ini direncanakan melintasi sejumlah desa, di antaranya Puunggomosi, Ambake, Lambudoni, Amolame, Anggolohipo, dan Banggarema.
Rencana pembangunan jalan tersebut memicu kekhawatiran baru karena disebut akan melintasi hulu Kali Anggomate, yang merupakan sumber air penting bagi masyarakat Kecamatan Andowia.
Aktivitas pembukaan lahan dan lalu lintas alat berat berisiko menimbulkan sedimentasi, pencemaran, hingga kerusakan aliran sungai.
“Ini bukan lagi sekadar soal investasi, tapi menyangkut keselamatan warga. Jangan sampai Wanggudu dan Andowia menjadi wilayah terdampak parah demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Atas dasar itu, KNPI Konawe Utara mendesak Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk segera mencabut IUP PT GIP tanpa kompromi. Mereka juga menuntut penghentian total seluruh aktivitas perusahaan hingga ada jaminan nyata bahwa lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak terancam.
KNPI menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, gelombang penolakan akan terus membesar. Bahkan, mereka membuka kemungkinan menggelar aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ancaman kerusakan lingkungan di ibu kota Konawe Utara.
Laporan: Atzhar



















