INSANKITA.COM, KENDARI – Program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah dijalankan di berbagai daerah di Indonesia hampir rampung. Program ini tidak terlepas dari peran penting para Business Assistant (BA) yang bertugas di lapangan.
Namun demikian, pelaksanaan program tersebut di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah BA mengeluhkan hak honor mereka yang belum dibayarkan selama dua bulan, yakni untuk periode Maret dan April 2026.
Salah satu BA di Sultra mengungkapkan kepada awak media bahwa keterlambatan pembayaran ini diduga berkaitan dengan belum ditandatanganinya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA) untuk dana dekonsentrasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Informasi yang kami terima dari satuan kerja Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara, SK KPA belum ditandatangani, sehingga berdampak pada belum cairnya honor BA dan PMO selama dua bulan,” ujarnya pada Senin, 3 Mei 2026.
Akibat kondisi tersebut, para BA dan PMO mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Mereka juga menyoroti janji Dinas Koperasi yang sebelumnya menyatakan akan membayarkan dua bulan honor sekaligus, namun hingga kini belum terealisasi.
Keterlambatan pembayaran ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas pembangunan koperasi desa di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebagai bentuk protes, sejumlah BA di Sultra berencana melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Gubernur terkait permasalahan tersebut.
Laporan: Atzhar



















