INSANKITA.COM, KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan untuk segera menangkap RST, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16).
Peristiwa kejahatan tersebut diketahui terjadi di Desa Pewutaa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/X/2025/SPKT POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA, tertanggal 9 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh Sarif (47), ayah korban, sekitar pukul 17.53 Wita.
Namun, hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Sekretaris Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Muh. Erit Prasetia, menegaskan agar Kapolres Konawe Selatan segera bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarganya.
“Kejadian ini sangat melukai hati orang tua dan korban. Kapolres seharusnya segera mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku. Ini menunjukkan lambannya penegakan hukum di Konawe Selatan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Erit juga menyampaikan, HMI Konawe Selatan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan mengawal kasus ini hingga pelaku diadili sesuai ketentuan hukum.
“HMI tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami suarakan sampai pelaku dijebloskan ke penjara, karena ini jelas melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Rabil
Editor: Atzhar Tabara






















