INSANKITA.COM, KONAWE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), yang merupakan pusat aktivitas pedagang kaki lima di area perkantoran Kabupaten Konawe.
Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum maupun kejelasan kewenangan. Pungutan tersebut disebut bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per hari.
Isu ini mencuat di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe, yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu pedagang, Annisa Nurdiassa, mengaku dimintai uang sebesar Rp10.000 oleh seorang oknum saat berjualan di kawasan tersebut.
“Saya ditagih Rp10 ribu. Saya tanya ini untuk apa, apakah listrik atau kebersihan, tapi tidak ada penjelasan yang jelas. Bahkan sempat terjadi adu mulut,” ujarnya, Jumat malam (17/4/2026).
Annisa menegaskan dirinya tidak menggunakan fasilitas apa pun, sehingga mempertanyakan dasar pungutan tersebut.
“Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik maupun fasilitas lain. Jadi saya tidak tahu dasar mereka meminta uang,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu oknum yang diduga melakukan penagihan mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A yang disebut sebagai “Ketua ICP”. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas maupun kewenangan pihak yang mengatasnamakan pengelola tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menetapkan pungutan seperti yang dikeluhkan para pedagang.
“Tidak ada pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, satu-satunya pungutan resmi adalah retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 per hari yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe.
Sementara itu, biaya listrik sebesar Rp10.000 disebut sebagai kesepakatan pribadi antara pedagang dan penyedia layanan listrik, bukan bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
“Selain itu tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki, namun saat ini masih diberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.
Para pedagang berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, guna memberikan kepastian dan rasa aman dalam berusaha di kawasan ICP.
Laporan: Atzhar






















