INSANKITA.COM, KENDARI – Polisi menangkap dua pencuri elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/12/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari & Unitkam Satintel Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka Dedi Ariyanto (40) dan Ma’fud (41) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Pencurian di dua tempat.
“Barang buktinya yakni satu Unit Notebook merek Acer warna Hitam dan tujuh buah sarung. Serta, Unit TV ’24 inch merk Politron,” kata AKP Fitrayadi dalam rilisnya.
AKP Fitrayadi menerangkan, kedua pelaku menjalankan aksi pencurian dengan memantau rumah yang sepih dan mencungkil jendela rumah.
Ia menyebut, motiv tersangka adalah untuk kebutuhan mabuk. Kata dia, Tersangka atas nama Dedi adalah Residivis tindak pidana yang sama.
“Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan: Redaksi






















