INSANKITA.COM, KONAWE SELATAN – Kepala Desa Matabubu, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran dana desa (ADD) tahun 2024–2025 senilai Rp1,16 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan usaha tani, diduga tidak terealisasi dan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Hukum dan Kebijakan (LPHK) Sultra, Rojab, mengungkapkan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN itu diduga dialihkan untuk pembangunan toko dan sarang walet milik pribadi sang kepala desa.
“Anggaran dana desa dari tahun 2024–2025 itu dikemanakan? Kenapa sampai hari ini jalan usaha tani yang seharusnya sudah lama selesai tidak kunjung selesai? Aneh, justru oknum kepala desa malah membangun aset pribadi berupa toko dan sarang walet. Nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dari mana dana itu kalau bukan dari ADD? Ini perlu dipertanyakan,” tegas Rojab, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, Rojab yang juga Ketua HMI Komisariat Unsultra menilai ada indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh kepala desa. Ia menyesalkan lambannya respon pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Konawe Selatan, yang hingga kini belum menyadari persoalan tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Anggaran yang seharusnya untuk masyarakat malah dipakai membangun kepentingan pribadi. Harusnya jadi catatan penting bagi Pemprov Sultra, terutama Pemkab Konawe Selatan. Karena dalam hukum tidak ada yang diistimewakan, siapapun yang melanggar harus diproses seadil-adilnya,” tambahnya.
Atas dugaan penyalahgunaan ADD tersebut, Rojab meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sultra segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Matabubu.
Laporan: Redaksi






















