INSANKITA.COM, KENDARI – Bhakti Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Melaporkan Villa Tanjung Tapulaga, Konawe, Sultra ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra atas dugaan tidak memiliki izin dokumen Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada Jumat (14/2/2025).
Kordinator Bhakti Lingkungan Sulawesi Tenggara Rojab mengatakan, Villa Tanjung Tapulaga, Kabupaten Konawe, Sultra yang dimiliki insial (M) ini diduga tak memiliki dokumen KKPRL.
“Villa Tanjung Tapulaga setelah kita lakukan Investigasi terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak memiliki izin. Serta tidak memiliki izin dokumen KKPRL,” kata Rojab,
Ia menyebut bahwa ada beberapa aturan Hukum yang dilanggar pertama Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”), kedua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut.
Rojab menekankan pentingnya mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang laut sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengingat Tanpa dokumen ini, berbagai sanksi administratif menanti pihak yang melanggar.
“Aturan utama yang harus dipenuhi adalah kewajiban memiliki dokumen Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai Undang-Undang yang berlaku dan Villa Tanjung Tapulaga harus di Sanksi oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya
Kata Rojab, aktifitas Villa Tanjung Tapulaga ini melanggar dan tidak membawa asas manfaat bagi daerah karena tidak memberikan pendapatan pajak dan juga sosial. Untuk itu ia meminta Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Menutup dan Membongkar Bangunan Laut Villa Tapulaga
“Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara harus berani melakukan kordinasi dan membongkar bangunan laut apalagi kita liat berdiri di area pohon Mangrove yang tentunya mengganggu ekosistem laut,” tegasnya
Ia menegaskan akan terus hadir di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Untuk mempertanyakan dan mempresure perihal penindakan ini sampai adanya pembongkaran.
“Kami akan terus hadir di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai ada tindakan jika tidak kami akan berkordinasi dengan rekan organisasi untuk mempresur kasus ini sampai kepusat agar mendapat perhatian,”tandasnya. (Rls)






















