• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
  • Login
insankita.com
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Advetorial
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Advetorial
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
insankita.com
No Result
View All Result

Bongkar Fakta Baru! Tuduhan ke Deni Zainal Diduga Bersumber dari Putusan Salah Ketik

Admin by Admin
November 5, 2025
0
Bongkar Fakta Baru! Tuduhan ke Deni Zainal Diduga Bersumber dari Putusan Salah Ketik

Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman.

0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

INSANKITA.COM, KENDARI – Kuasa hukum terdakwa Deny Zainal dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kendari, menyampaikan fakta baru sehubungan persoalan ketidaksesuaian pada salinan putusan perkara 563/Pid.B/2018/PN Kendari yang dijadikan dasar laporan oleh pelapor Budhi Yuwono berbeda dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Rabu (05/11/2025).

Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, menjelaskan bahwa sehubungan dengan perbedaan barang bukti dalam SIPP PN Kendari, dimana barang bukti tercatat 2 (dua) tumpukan ore nikel, namun dalam salinan putusan yang digunakan pelapor tertulis 2 (dua) tumpukan ore nikel 100.000 MT. Atas perbedaan tersebut, pihaknya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Kendari terkait perbedaan dimaksud.

Pengadilan Negeri Kendari melalui surat resminya pada tanggal 03 November 2025 menyampaikan pada pokoknya mengenai barang bukti 2 tumpukan ore nikel 100.000 MT yang tertera pada salinan putusan nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi).

BacaJuga

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kendari maka sudah jelas barang bukti dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, adalah 2 (dua) tumpukan ore nikel bukan 100.000 MT, hal tersebut sesuai dengan data penyitaan penyidik, daftar barang bukti, tuntutan JPU dan SIPP Pengadilan Negeri Kendari.

Sehingga oleh karena barang bukti 2 (dua) tumpukan ore nikel masih ada di lokasi dan kembali dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, yang saat ini dijalani Deni Zainal, maka terbukti tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Deni Zainal dan laporan Budhi Yuwono yang menyebut Deni Zainal telah menjual ore miliknya adalah sebuah kebohongan.

Fakta berikutnya dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2025, Jushriman juga menyebut adanya kejanggalan pada surat pernyataan perdamaian tertanggal 28 Oktober 2018. Dimana pada halaman pertama surat tersebut telah disisipkan nomor perkara di Pengadilan Negeri Kendari, padahal perkara belum dinyatakan lengkap (P21) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tidak logis jika akta perdamaian pada Oktober 2018 sudah mencantumkan nomor perkara, sementara saat itu berkasnya belum P21 dan belum dilimpahkan ke PN Kendari,” ujarnya.

Oleh karena itu Jushriman menyampaikan fakta tersebut akan dimasukan sebagai bukti tambahan laporan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, agar dilakukan pemeriksaan mendalam untuk diketahui penyebab sebenarnya terjadinya penambahan 100.000 MT, apakah benar kekeliruan pengetikan atau ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu.

Jushriman juga berharap, JPU dalam tuntutannya bisa objektif dan berpegang pada kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta yang telah disampaikan dalam surat Pengadilan Negeri Kendari tanggal 3 November 2025 tersebut, karena berdasarkan surat tersebut maka terbukti tuduhan tindak pidana kepada Deni Zainal disebabkan adanya kesalahan pengetikan 100.000 MT dalam salinan putusan yang digunakan pelapor Budhi Yuwono.

“Sehingga sudah sepatutnya Deni Zainal di tuntut bebas sebagaimana angka 6 butir (1) Pedoman Jaksa Agung nomor 3 tahun 2019,” tutupnya.

Views: 241
Tags: Deny ZainalFakta BaruPenipuan Ore NikelPersidangan
Previous Post

Belum Dibuka Secara Resmi, Expo Inovasi Desa Ramai Dipenuhi Masyarakat

Next Post

Expo Inovasi Desa 2025: Bupati Konawe Buktikan Bisa Gelar Acara Besar Tanpa Dana Besar

Related Posts

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK
Daerah

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

by Admin
November 2, 2026
0

INSANKITA.COM, KONAWE – Situasi di lingkungan SMA Negeri 1 Puriala, yang kini berganti nama menjadi SMA Negeri 12 Konawe, Kabupaten...

Read moreDetails
Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Oktober 30, 2026
Enam Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Beri Kepastian Hukum

Enam Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Beri Kepastian Hukum

Oktober 23, 2026
Kurang dari Sepekan, Curanmor di Unaaha Terungkap! Motor Scoopy Ditemukan di Kolaka Timur

Kurang dari Sepekan, Curanmor di Unaaha Terungkap! Motor Scoopy Ditemukan di Kolaka Timur

Oktober 13, 2026
Ketua KNPI Konawe Utara Tolak Kehadiran PT GIP, Soroti Ancaman terhadap Sumber Mata Air

Ketua KNPI Konawe Utara Tolak Kehadiran PT GIP, Soroti Ancaman terhadap Sumber Mata Air

Oktober 10, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 30 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Konawe Periode 2024-2029

Daftar Nama 30 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Konawe Periode 2024-2029

Maret 6, 2024
Viral Video Mesum Durasi 41 Detik Beredar di Medsos

Viral Video Mesum Durasi 41 Detik Beredar di Medsos

September 27, 2023
Korupsi Dana Bumdes 509 Juta Rupiah, Kedes Lalowulo Konawe Berserta Istri Ditahan Polisi

Korupsi Dana Bumdes 509 Juta Rupiah, Kedes Lalowulo Konawe Berserta Istri Ditahan Polisi

Oktober 19, 2023
Bawaslu Konawe Umumkan 68 Peserta Existing Calon Panwascam yang Memenuhi Syarat

Bawaslu Konawe Umumkan 68 Peserta Existing Calon Panwascam yang Memenuhi Syarat

Mei 2, 2024
KPU Konawe Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe

KPU Konawe Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe

September 23, 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Imbau PJ Bupati Konawe Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Imbau PJ Bupati Konawe Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat

April 3, 2024

Wakil Ketua DPD KNPI Konawe Sebut Bakal Laksanakan Musda Ke-XIV pada Awal Januari 2023

0
Polsek Onembute Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan dan Konsumsi Miras pada Tahun Baru 2023

Polsek Onembute Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan dan Konsumsi Miras pada Tahun Baru 2023

0
Jum’at Curhat Polsek Onembute di Masjid Silea Mendapat Apresiasi Masyarakat

Jum’at Curhat Polsek Onembute di Masjid Silea Mendapat Apresiasi Masyarakat

0
Polres Konawe Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Polres Konawe Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

0
Ikut Apel Siaga, KNPI Konawe Ingatkan Pentingnya Peran Pemuda Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru 2023

Ikut Apel Siaga, KNPI Konawe Ingatkan Pentingnya Peran Pemuda Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru 2023

0
Akibat Petasan Buatan Sendiri, Telapak Tangan Seorang Pria di Konawe Hancur di Malam Tahun Baru 2023

Akibat Petasan Buatan Sendiri, Telapak Tangan Seorang Pria di Konawe Hancur di Malam Tahun Baru 2023

0
Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

November 2, 2026
Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Oktober 30, 2026
Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Oktober 27, 2026
Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Oktober 24, 2026
Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Oktober 24, 2026
Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Oktober 24, 2026

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Daerah, Hukum, Kesehatan, dll

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Foto
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Utama
  • Video

Berita Terbaru

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

November 2, 2026
Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Oktober 30, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.insankita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Foto
  • Video

Copyright © 2022 www.insankita.com