INSANKITA.COM, KONAWE – Aktivitas operasional dan pengangkutan (hauling) milik PT. ST Nickel Resource (SNR) kembali menuai sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe ini diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan hauling hasil tambang menggunakan jalan umum tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Salah satu tokoh pemuda Sulawesi Tenggara, Sulkarnain, menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SNR seharusnya menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sultra.
“Tanpa kita melaporkan atau ribut soal aktivitas dan pengangkutan ore PT. ST Nickel ini, mestinya sudah ditindak APH. Apalagi ini sering jadi sorotan dan meresahkan masyarakat,” tegas Sulkarnain, Jumat (24/10/2025).
Menurut mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu, dugaan pelanggaran PT. SNR sudah terang benderang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas maksimum beban kendaraan dan kelas jalan.
“Pelanggaran ini terjadi di depan mata. Kalau masyarakat biasa melanggar, langsung ditindak. Tapi kalau perusahaan besar, malah dibiarkan. Aneh kan polisi seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut muatan kendaraan PT. SNR kerap melebihi batas maksimum beban kendaraan dan melampaui ketentuan kelas jalan. Parahnya, kata dia, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Coba lihat muatan PT. ST Nickel itu, sudah jelas melebihi kapasitas jalan. Tapi tidak ada tindakan. Bahkan terdengar kabar ada backup-an dari Polda dan Dinas Perhubungan. Kalau benar begitu, ya wajar masyarakat curiga,” tambahnya.
Lebih jauh, Sulkarnain mempertanyakan legalitas kegiatan hauling dan penjualan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kalau merujuk pada klasifikasi KBLI, perusahaan seperti PT. SNR itu tidak semestinya melakukan hauling di jalan umum, bahkan tidak dibenarkan melakukan penjualan langsung. Coba dicek izinnya — apakah IUP, IUJP, atau hanya izin pengangkutan? Dari situ bisa kelihatan pelanggarannya,” jelasnya.
Sulkarnain mengaku pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Namun sebelum itu, ia mendesak agar Polda Sultra segera menghentikan aktivitas hauling PT. ST Nickel Resource yang dilakukan hampir setiap malam.
“Kami pasti akan laporkan secara resmi. Tapi seharusnya Polda dulu yang bertindak. Masa masyarakat harus memalang jalan dulu baru ditindak? Kan lucu, ada polisi tapi tidak bertindak,” tutupnya.
Laporan: Rabil
Editor: Atzhar






















