INSANKITA.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Konawe menghimbau warga yang tercatut namanya oleh calon anggota Dewan perwakilan daerah (DPD) untuk datang melaporkan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Konawe.
Hal tersebut, Untuk kemudian dapat di sampaikan ke Komisi Pemilihan umum (KPU) bahwa yang bersangkutan adalah bukan bagian dari pendukung calon DPD atau orang yang merasa keberatan sebab namanya ada dalam daftar dukungan calon anggota DPD.
Koordinator Divisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Rahmat mengungkapkan, ada beberapa pihak yang dilarang memberikan dukungan dalam proses pencalonan DPD di antaranya, ASN, TNI, Polri dan Penyelenggara Pemilu, Kepala desa, perangkat desa.
“ada beberapa unsur yang tidak dibolehkan memberikan dukungannya sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2022 diantaranya, TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan Kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat desa,” ungkapnya.
Rahmat berharap, masyarakat ikut aktif mengawasi serta memberi informasi kepada pengawas pemilu jika proses Verifikasi Faktual (verfak) dukungan calon perseorangan DPD yang sedang dilaksanakan oleh KPU melalui PPS saat ini ditemukan adanya dukungan yang tidak dibolehkan.
“Jika ada warga yang merasa keberatan karena tidak pernah memberikan dukungan namun masuk dalam daftar pemberi dukungan pada salah satu calon anggota DPD Laporkan ke pengawas pemilu,” tandasnya
Untuk diketahui, Warga Dapat melaporkan pencatutan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Konawe atau ke sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan di Kecamatan masing-masing.
Penulis: AT



















