INSANKITA.COM, KONSEL – Diduga menambang tanpa izin, direktur PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Konawe Selatan (Konsel) diadukan ke Markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan agung RI, Kamis (23/2/2023).
Hal itu dilakukan oleh Persatuan gerakan aktivis muda indonesia (PERGAM INDONESIA) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri
Ketua Pergam Indonesia, Asvin mengatakan, PT. GMS yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel Tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan belum memiliki rencana kerja anggaran belanja (RKAB) .
Asvin menjelaskan, IUP PT GMS telah dicabut dalam putusan pengadilan pada 27 Februari 2018 yang lalu dengan alasan penyelesaian masalah lahan/tanah tempat PT GMS beroperasi masih tumpang tindih kepemilikan lahan. Keadaan tersebut dapat memicu keresahan dan keributan masyarakat.
“Padahal izin usaha pertambangan (IUP) telah di cabut oleh pengadilan negeri makassar pada februari 2018 silam dengan alasan tumpang tindih kepemilikan lahan yang tidak mampu di selesaikan perusahaan. Namun sampai kini PT GMS masih saja beroperasi dan tidak memperdulikan hal tersebut dan akan berdampak pada masyarakat nantinya,” Ungkap Asvin.
Ia menambahkan PT GMS melakukan aktivitas pertambangan dalam hal ini pemuatan ore nikel sebelum terbitnya rencana kerja anggaran belanja (RKAB) padahal jelas dalam Undang-undang pasal 39 ayat 2 no. 4 tahn 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dan wajib memiliki legalitas usaha dan perizinan berbentuk dokumen yang jelas.
“Seharusnya PT GMS ini tidak boleh beroperasi disamping IUP nya telah di cabut oleh pengadilan, prerusahaan ini juga beroperasi sebelum terbitnya rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Padahal jelas dalam aturannya setiap perusahaan yang tidak memiliki IUP dan RKAB segala aktivitas produksi/pertambangan tidak boleh dilakukan,” ungkapnya
Asvin jmeminta kepada pihak mabes Polri dan kejagung RI agar segera menyelesaikan persoalan ini agar terciptanya supremasi hukum yang adil karena itu adalah bentuk kejahatan yang jelas jelas melanggar hukum.
“Demi terciptanya supremasi hukum yang adil kami meminta kepada pihak mabes polri dan kejagung RI agar segera menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera ini,” tandasnya



















