INSANKITA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkan aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra), Yongki, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Sultra.
Laporan tersebut resmi diterima pada 7 April 2026 dengan Nomor: TBL/268/IV/2026/Ditreskrimsus dan saat ini ditangani Unit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kuasa hukum Yongki, Andriansyah Siregar, S.H., berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera dirampungkan mengingat kasus tersebut hampir memasuki bulan ketiga sejak dilaporkan.
“Kami berharap laporan klien kami segera dituntaskan. Prosesnya sudah hampir memasuki bulan ketiga sejak dilaporkan,” ujar Andriansyah kepada sejumlah media, Senin (22/6/2026).
Advokat dari ARS Law Firm itu mengungkapkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para terlapor juga telah menjalani pemeriksaan.
“Klien kami sudah memberikan BAP tambahan. Informasi yang kami himpun, para terlapor juga telah diperiksa. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan sudah berjalan hampir tiga bulan,” katanya.
Andriansyah menambahkan, dirinya bersama Yongki sempat mendatangi ruang penyidik Unit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, saat ini penyidik sedang merampungkan proses sebelum dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan,” ujarnya.
Pihak pelapor juga mengaku masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
“Kami masih menunggu SP2HP dan berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Yongki melaporkan dua orang berinisial AS dan IL yang diduga melakukan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi atau media sosial.
Menurut Andriansyah, kedua terlapor diduga melanggar ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik secara lisan dan Pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan kepada publik.
Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 441 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa ancaman pidana dalam Pasal 433 hingga Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
“Merujuk pada ketentuan tersebut, ancaman pidana terhadap terduga pelaku dapat bertambah karena dilakukan melalui media sosial. Karena itu, kami berharap gelar perkara segera dilakukan agar proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, maka proses hukum akan berlanjut dengan penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan penyidik.
“Kami berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Andriansyah.
Laporan: Redaksi






















