INSANKITA.COM, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada tahun 2026. Meski belum dapat direalisasikan pada bulan Juni sebagaimana waktu pembayaran paling cepat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, hak para ASN tersebut dipastikan tetap akan ditunaikan.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat Pemda Konawe, Senin (22/6/2026).
Menurut Ferdinand, Bupati Konawe telah menginstruksikan agar pembayaran gaji ke-13 segera dituntaskan. Pemerintah daerah menargetkan pencairannya dapat dilakukan paling lambat pada Agustus 2026.
“Gaji ke-13 ini akan kita bayar. Sesuai perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan. Jadi tidak perlu khawatir, uangnya ada,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam Pasal 15 ayat (1), disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
“Bukan semata-mata soal kapan dibayarkan, tetapi lebih kepada tujuan dari pemberian gaji ke-13 itu sendiri,” katanya.
Ferdinand mengungkapkan, terdapat tiga tujuan utama pemberian gaji ke-13. Pertama, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada ASN atas pengabdiannya kepada negara dan masyarakat. Kedua, untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan. Ketiga, membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
“Tujuan yang paling penting adalah membantu PNS dalam memfasilitasi biaya-biaya yang berkaitan dengan tahun ajaran baru,” jelasnya.
Terkait jadwal pencairan, Ferdinand menerangkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menyesuaikan dengan manajemen kas dan skala prioritas belanja daerah. Salah satu prioritas yang sedang menjadi fokus adalah pembiayaan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang tengah berlangsung.
“Untuk saat ini kita prioritaskan dulu kegiatan MTQ yang sedang berjalan. Setelah itu, kita akan melakukan perhitungan gaji bulan Juli sekaligus menghitung kebutuhan pembayaran gaji ke-13,” terangnya.
Ia menambahkan, total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di Kabupaten Konawe diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Mengenai penerima manfaat, Ferdinand menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Namun, tunjangan jabatan tidak termasuk dalam komponen yang dibayarkan.
“Tunjangan jabatan tidak ikut dibayarkan. Semua sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan kita tidak berani membayar di luar aturan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ferdinand mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkab Konawe untuk bersabar. Ia memastikan pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi komitmen pemerintah daerah dan akan segera direalisasikan sesuai arahan Bupati Konawe.
“Intinya, teman-teman ASN sedikit bersabar. Sesuai perintah Bupati, gaji ke-13 akan segera kita tuntaskan,” pungkasnya.
Laporan: Atzhar



















