INSANKITA.COM, KENDARI – Rumpun Keadilan Masyarakat Indonesia (RKM Indonesia) kembali menyoroti dugaan penimbunan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kecamatan Puuwatu, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari, tepatnya di kawasan perumahan BTN Griya Citra Lestari.
Penampungan BBM ilegal tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum dengan melibatkan dua perusahaan sebagai penyuplai, yakni PT Dua Putra Sulawesi (PT DPS) dan PT Sarana Sakti Energi (PT SSE). Aktivitas ini disebut telah beroperasi cukup lama dan memasok kebutuhan BBM bagi sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Ketua RKM Indonesia, Muh. Aditya, mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, oknum tersebut mampu menjual sekitar 5 ton solar. “Sehingga kuat dugaan kami, kejahatan ini sudah lama dilakukan namun belum tercium aparat kepolisian,” ujarnya pada Jumat (12/9/2025)
Aditya yang juga merupakan Wakil Presma Unsultra menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. “Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pelaku penimbunan BBM ilegal serta dua perusahaan selaku penyuplai,” tegasnya.
Ia menilai, jika aktivitas ini dibiarkan, maka bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara. Karena itu, RKM Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dan mengungkap jaringan penimbunan BBM ilegal yang beroperasi di Kendari dan wilayah sekitarnya.
Laporan: Rabil
Editor: Atzhar Tabara



















