INSANKITA.COM, KENDARI – Polisi berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengamankan lima terduga pelaku TPPO atau Ekploitasi Seks via aplikasi michat di jalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kelima terduga pelaku tersebut yakni, AMD sebagai pengguna jasa prostitusi, ADT sebagai mucikari, MF sebagai mucikari, AS sebagai pekerja prostitusi, dan IPP sebagai pekerja prostitusi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi Awalnya, para pekerja prostitusi memasuki Hotel kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.
Selain itu juga, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks.
“Mucikari akan mendapatkan fee Rp50.000, dari perempuan pekerja seks tersebut,” ungkapnya
Sementara itu, Pekerja seks akan mendapatkan Rp300.000 dari pelanggan seks untuk sekali kencan.
Selain mengamankan terduga pelaku, kepolisian juga mengamankan beberapa saksi dan beberapa alat bukti.
Kasatreskrim Polresta Kendari juga mengungkapkan para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Para Saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka,” ungkapnya
Terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 ttg TPPO dengan ancaman Paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.






















