INSANKITA.COM, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas terhadap sengketa lahan berkepanjangan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Didampingi pengamanan tingkat tinggi dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP, Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Syamsul Ibrahim bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun ke lokasi sengketa dan melakukan jajak pendapat dengan masyarakat, Senin (2/6/2025).
Hasilnya, ada beberapa ultimatum yang disampaikan Wabup Syamsul dan menjadi sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe terhadap penyelesaian masalah sengketa lahan Tawamelewe.
Pertama, Pemerintah memutuskan bahwa seluruh lahan seluas 908,7 hektare tersebut harus dikosongkan tanpa pengecualian, baik oleh warga yang baru mulai menanam maupun yang telah lama mengelola. Keputusan ini berlaku efektif mulai hari ini sampai 30 hari ke depan.
Kedua, Lahan tersebut sebenarnya telah berstatus status quo sejak lama. Namun, kenyataannya masih banyak pihak yang menggarap secara sepihak. Maka dari itu, pemerintah menegaskan akan menertibkan segala aktivitas. Hal ini juga menujukan sikap netral pemerintah terhadap masalah tersebut.
Ketiga, melakukan aktivitas pertanian atau kegiatan lainnya di atas lahan tersebut akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran terhadap keputusan ini.
Keempat, Bagi warga yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk membongkar secara mandiri. Apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran secara langsung.
Kelima, Setelah masa pengosongan selama 30 hari, hanya pihak yang memiliki sertifikat resmi yang diperkenankan untuk kembali mengolah lahan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa lahan dikelola secara legal dan teratur.
Keenam, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan namun belum memiliki legalitas yang sah, pemerintah menganjurkan agar menyelesaikannya melalui jalur pengadilan sampai ke tingkat tertinggi.
“Kalau kita terus berdebat di sini, tidak akan selesai. Silakan tempuh jalur hukum kalau ada yang merasa keberatan,” jelas Syamsul.
Meski secara tegas bersikap terhadap warganya, Syamsul Ibrahim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mungkin merasa kecewa atas keputusan ini. Ia menyadari bahwa kebijakan ini tidak mudah diterima oleh semua pihak, namun diambil demi kebaikan bersama. Ia menekankan bahwa satu-satunya niat pemerintah adalah untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada gesekan antarsesama warga Konawe. Semua keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Laporan: Atzhar Tabara





















