INSANKITA.COM, KONAWE – Sebanyak 161 kepala desa (Kades) yang baru terpilih pada 31 Oktober 2022 ikuti pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sultra di Desa Anggotoa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/2/2023).
Pelatihan ini untuk peningkatan kapasitas kades dan dilaksanakan selama empat hari .
Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK) mengungkapkan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa ini, bertujuan untuk mensinergikan pemangku kepentingan di desa khususnya para Kepala Desa agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai seorang Kepala Desa.
Bupati dua periode Konawe itu menuturkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya. oleh sebab itu, inovasi diperlukan dalam pembangunan.
“Kades harus baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat. tetapi mesti kita ingat bahwa inovasi tanpa regulasi akan berakibat jeruji besi,” tuturnya saat sambutan di upacara pelatihan peningkatan kapasitas kades, Selasa (1/2/2023)
Orang nomor satu di Konawe ini menyebut bahwa desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran peningkatan dan fungsinya di desa.
Kapasitas Kepala Desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, Saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kades harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kades harus Rajin berdiskusi dan membaca aturan, serta manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan,” kata Kery
lanjutnya, KSK menegaskan Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye yang dirumuskankan dalam RPJMDesa, dituangkan dalam RKPDesa dan ditetapkan dalam APBDesa, tetapi regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan,” tegas Kery



















