INSANKITA.COM, KONAWE UTARA – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) membantah dugaan ingkar janji terkait pembayaran ganti rugi lahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa, Sabtu (11/11/2023).
Ia menyebut tudingan itu diduga fitnah oleh kelompok yang mengatasnamakan Tolaki Lingkar Tambang Konawe Utara Sulawesi Tenggara (TLT SULTRA), karena ingkar janji.
Ia bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait Royaliti atau pembebasan Lahan yang tidak diberikan. Menurtunya, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah di tunaikan pihak PT KDI.
Kata Sutamin, Pembayaran royaliti telah dilakukan beberapa kali. apalagi Jamil Khan Karyawan KDI, seharusnya kalo ada klaim Lahan harus mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan Tanah) .
“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.
Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama dua tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010. surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, Kenapa baru sekarang?,” herannya.
Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin mengatakan jika Jamil diberi kompensasi pertongkangnya dalam bentuk Royaliti Lahan. Belum puas lagi, Jamil muncul lagi dan mengajukan penawaran agar dinaikan lagi menjadi 0,5 permetrik ton.
“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas TLT Tolaki Lingkar Tambang mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton serta meminta SPK Ekslusif,” paparnya.
Selanjutnya, pihak PT. KDI sudah melaporkan Kepenegak hukum untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. Insya allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Sutamin Rembasa yang juga sebagai wakil Sekretaris Jenderal LAT (Lembaga Adar Tolaki) mempertanjakan tujuan berdirinya Ormas TLT.
” TLT ini apakah mengurus adat dan budaya atau apa? Sudah punya legalitas atau belum karena membawa nama etnis suku tertentu,” tandasnya
Diketahui, PT KDI melakukan aktifitas pertambangan nikel di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).



















