INSANKITA.COM, KONAWE – Pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba sukses memfasilitasi warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan haknya.
Pasalnya tanaman tumbuh warga Routa yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Produksi (IUP) bakal diganti rugi oleh PT. SCM.
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara warga routa dan pihak perusahaan.
“Jadi lahan yang bermasalah ada sekitar 108 hektare itu ada lima orang dan itu sudah selesai,” kata Harmin Ramba saat melakukan konferensi pers, Rabu (27/9/2023)
Ia menyebut pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh bakal dibayar pada tanggal 16 Oktober 2023 di Kantor Bupati Konawe dan akan disaksikan oleh Forkompinda Konawe.
Harmin Ramba juga mengungkapkan, ada juga masalah yang terkait kebun kopi yang melewati kawasan IUP PT SCM. Namun sudah ada solusi yang dilahirkan.
“Untuk sementara Warga yang berkebun di belakang IUP akan diberi id card untuk melewati kawasan industri itu. Jadi Camat Routa saya sudah tugas untuk mendata warga yang memiliki kebun kopi dibelakang kawasan industri,” ungkapnya
Ia menyebut masalah di Kecamatan Routa itu yang sudah berlarut-larut pada prinsipnya sudah selesai.
“Tadi kita sudah buat kesepakatan dan saya sudah tandatangan surat rekomendasi ke PT SCM untuk segera membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat,” tuturnya
Pj Bupati Konawe yang baru dilantik itu juga memita kepada masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi lagi. Karena, kalau ada masalah terkait hadirnya investor bisa dilakukan komunikasi yang lebih baik. (Redaksi)



















