INSANKITA.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan pencegahan secara masif demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang adil, jujur, dan Demokratis.
Pencegahan itu dilakukan dengan mengirimkan surat imbauan Netralitas kepada 291 Kepala desa (Kades) dan 57 kelurahan di Kabupaten Konawe.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Sandra Hasba mengatakan, imbauan tersebut dalam rangka mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan demokratis.
“Imbauan ini juga adalah salah satu langka kami di Bawaslu Konawe dalam mengingatkan Kades, lurah, dan perangkatnya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” ujar Sandra
Sandra Hasba yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Konawe menjelaskan, dalam undang-undang Pemilihan di tahapan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kades, Lurah, dan perangkatnya.
“Kades dan Lurah juga dilarang membuat keputusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelasnya
Sandra menegaskan, Kades atau lurah yang melanggar netralitas maka akan dipidana dengan pidana yang berlaku pada Undang-undang Pemilihan.
Ia mengharapkan agar Kades, Lurah, dan perangkatnya bersikap netral d mi menjaga nilai-nilai demokrasi serta menciptakan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.



















