INSANKITA.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe temukan 777 surat suara Calon DPRD Kabupaten rusak.
Surat suara rusak ini di temukan pada proses pelipatan kertas suara yang dimulai sejak Minggu, 6 Januari 2024 hingga tanggal 19 Januari 2024.
Wike, Ketua KPUD Konawe, menyatakan bahwa kerusakan yang ditemui utamanya disebabkan oleh rembesan tinta yang mengotori sejumlah kertas suara.
Kata dia, Sebanyak 213 petugas terlibat dalam proses ini. Pada hari ke tujuh pelipatan, ratusan lembar kertas suara untuk calon legislatif DPRD Kabupaten diketahui mengalami kerusakan.
Lanjutnya, dari total 186.900 lembar kertas suara yang diterima oleh KPUD Konawe, kertas suara untuk caleg DPRD Provinsi dan DPR RI mencapai 45.436, 44.805, 35.851, 27.913, dan 32.895 untuk dapil satu hingga lima.
Wike menyebut, kertas suara yang dinyatakan rusak sekitar 777 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota. Proses pelipatan surat suara untuk DPR RI telah dimulai, sementara pelipatan dan penyortiran kertas suara untuk DPD RI dan Presiden masih dalam proses.
Wike menyoroti bahwa kerusakan kertas suara utamanya disebabkan oleh kecipratan tinta, terutama pada bagian nomor urut dan nama calon legislatif. Beberapa lembar juga mengalami kerusakan fisik seperti sobek.
KPUD Konawe tetap berkomitmen untuk mengatasi kendala ini dengan sigap, memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemilihan umum meskipun dihadapkan pada rintangan di tengah perjalanan.



















