INSANKITA.COM, KONAWE – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di ruang rapat Bupati Konawe.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, bersama Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH; Kepala Inspektorat, Andreas Apono, SH; dan Kabag Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud, SH. Dari pihak Kejari, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH.
Dalam sambutannya, Kajari Konawe menyambut baik kerja sama ini dan menilai MoU tersebut sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Peran jaksa sangat penting dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, agar kebijakan yang diambil pemerintah lebih matang, terukur, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Musafir Menca.
Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks hukum administrasi dan keuangan daerah, kesalahan kecil sekalipun dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang besar, terutama jika sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejari diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-programnya.
Sementara itu, Bupati Yusran Akbar menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Konawe dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti hanya pada penandatanganan MoU, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pendampingan konkret.
“Kami sangat berharap ada jaksa pengacara negara yang secara khusus bisa mendampingi Pemkab Konawe, khususnya dalam proses-proses pengambilan keputusan yang menyangkut pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah,” harap Yusran.
Menurutnya, pengelolaan APBD yang bernilai besar sangat rentan terhadap kesalahan administratif dan celah hukum, sehingga keberadaan kejaksaan sebagai mitra hukum sangat vital.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata Pemkab Konawe dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil, serta menjadi upaya preventif untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan dan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Laporan: Atzhar Tabara
Editor: Redaksi INSANKITA





















