INSANKITA.COM, KONAWE – Kantor Hukum Law Firm Jn & Jn Partners yang menjadi kuasa hukum CV. Unaaha Bakti Persada (CV. UBP) melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang dinilai telah membuat dan menyebarkan berita fitnah terkait aktivitas Jetty milik perusahaan tersebut.
Somasi yang ditandatangani oleh Adv. Jushriman, S.H. dan Adv. Muhammad Andre Wiliamsah, S.H.itu diterbitkan pada 3 November 2025 di Konawe.
Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan yang menyebut aktivitas Jetty CV. Unaaha Bakti Persada ilegal serta tulisan yang menyamakan Direktur CV. UBP, Yusrin Usbar, dengan sosok kriminal internasional Pablo Escobar.
“Berita yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar, menyesatkan, dan bernuansa fitnah yang telah merugikan nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Pihak advokat juga menilai, pemberitaan yang dimuat di salah satu media online itu tidak berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diduga kuat mengandung itikad tidak baik untuk menjatuhkan reputasi CV. Unaaha Bakti Persada maupun pribadi Yusrin Usbar.
Melalui somasi tersebut, Law Firm Jn & Jn Partners menuntut agar pihak yang membuat dan menyebarkan berita fitnah itu segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media online tempat pemberitaan itu dipublikasikan, dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi dimuat.
“Apabila tidak ada itikad baik dalam tenggat waktu yang kami berikan, kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap semua pihak yang terlibat,” ujar Adv. Muhammad Andre Wiliamsah, S.H.
Pihak CV. Unaaha Bakti Persada melalui kuasa hukumnya berharap agar persoalan ini dapat disikapi secara bijak oleh seluruh pihak, serta menjadi pembelajaran bagi media dan individu untuk tetap berpegang pada prinsip keakuratan informasi dan tanggung jawab moral dalam pemberitaan.
Laporan: Atzhar Tabara



















