INSANKITA.COM, JAKARTA – Dugaan penculikan saham di tubuh PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Salah satu pemegang saham sekaligus Komisaris perusahaan tersebut, Iis Elianti, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan akta perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri.
PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar, S.H., di Surabaya, serta telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01 Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.
Dalam akta pendirian tersebut, susunan pemegang saham dan direksi menyebutkan Iis Elianti sebagai Komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, dan almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dengan kepemilikan 1.000 lembar saham.
Persoalan bermula dari munculnya dokumen yang menyebutkan adanya pengalihan saham milik Iis Elianti sebanyak 1.000 lembar kepada Joemmy Riesianti Nandrini (999 lembar) dan Mintaredja Siantar (1 lembar) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012.
Namun, Iis Elianti menegaskan tidak pernah melakukan penjualan saham, tidak pernah menandatangani dokumen RUPS LB, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun terkait perubahan kepemilikan saham tersebut.
Kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Benar, kami telah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 September 2025,” ujar Dian Farizka.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran, dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP.
Dian Farizka menambahkan, perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter, tertanggal 27 November 2025.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemalsuan pada Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tertanggal 17 April 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., di Surabaya.
Menurut Dian Farizka, akta-akta tersebut mengadopsi Akta Nomor 1 tanggal 12 Juni 2012 dan Akta Nomor 21 tanggal 31 Juli 2012, padahal kliennya tidak pernah menandatangani notulen RUPS LB 16 Juli 2012 maupun memberikan kuasa untuk menghadap notaris.
Keanehan lainnya, lanjut Dian, muncul dalam Akta Nomor 3 tanggal 19 Desember 2016 yang menyebutkan 1.998 lembar saham milik Joemmy Riesianti Nandrini dijual kepada Yory Yusran, sekaligus mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM.
“Pertanyaannya, apa bedanya Akta Nomor 3 Tahun 2016 dengan Akta Nomor 7 Tahun 2017 yang dibuat oleh notaris yang sama? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Dian.
Dian Farizka juga mempertanyakan mengapa akta-akta perubahan tahun 2012 tidak pernah didaftarkan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM semasa hidup almarhum Hendarmin Siantar, yang wafat pada tahun 2015.
“Almarhum masih memiliki waktu hampir tiga tahun untuk mendaftarkan akta tersebut sebelum meninggal dunia. Fakta ini menjadi benang merah yang menimbulkan dugaan serius adanya rekayasa administrasi,” pungkasnya.
Laporan: Rekisman
Editor: Atzhar Tabara



















