INSANKITA.COM, KENDARI – Polemik penggunaan maskot dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Tingkat Nasional ke-XXVIII di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini berujung pada laporan hukum. Forum Pemuda Bela Islam (FPPI) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).
Ketua FPPI, Sulkarnain, menegaskan bahwa kegiatan keagamaan seperti STQH patut diapresiasi karena bertujuan meningkatkan kualitas keimanan masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi melecehkan nilai-nilai agama.
“Ya, kalau kegiatan keagamaan tentu kita dukung. Tapi jangan sampai ada unsur pelecehan terhadap agama, apalagi secara verbal maupun simbolik,” ujar Sulkarnain.
Ia menyoroti penggunaan hewan sebagai ikon atau maskot dalam kegiatan keagamaan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam karena dianggap menyimbolkan Al-Qur’an dan Hadist dengan sesuatu yang tidak pantas.
“Bagaimana mungkin Al-Qur’an dan Hadist disimbolkan dengan hewan? Ini bentuk penghinaan bagi kami sebagai umat Islam,” tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu.
FPPI melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut, termasuk Event Organizer, Panitia Penyelenggara STQH, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Menteri Agama RI. Laporan itu dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
“Kami sudah resmi melaporkan panitia pelaksana, Gubernur Sultra, dan Menteri Agama ke pihak kepolisian,” pungkas Sulkarnain.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan tidak tinggal diam terhadap dugaan pelecehan simbol keagamaan tersebut.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal dan mendukung penegakan hukum atas dugaan penistaan agama ini,” tutupnya.
Laporan: Rabil
Editor : Atzhar



















