INSANKITA.COM, KONAWE – Bawaslu Kabupaten Konawe membuka pendaftaran baru panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada pemilihan tahun 2024. Pendaftaran dibuka dari tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Konawe telah mengumumkan 68 peserta Existing yang memenuhi syarat untuk menjadi Panwascam pada Pemilihan tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan mengatakan, pengumuman 68 peserta Existing yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja dengan metode penilaian portopolio serta tes Computer asist test(CAT).
Sehingga, dari total jumlah panwascam se-kabupaten konawe di 28 kecamatan berjumlah 84 orang panwascam sedangkan yang memenuhi syarat administrasi untuk dilakukan evaluasi sebanyak 81 orang. setelah menjalani beberapa tahapan seleksi penilaian kinerja yang memenuhi syarat standar ambang batas penilaian 62,5 sebanyak 68 orang.
“jadi masih ada sekitar 16 orang lagi yang masih kami akan buka lagi proses perekrutanya yang tersebar di 13 kecamatan,” ujarnya
Adapun jumlah kecamatan dan jumlah kebutuhan panwascam yakni Kecamatan Amonggedo 1 orang, Kecamatan Anggaberi 2 orang, Kecamatan Besulutu 1 orang, Kecamatan Bondoala 2 orang, Kecamatan Kapoala 1 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Padangguni 1 orang, Kecamatan Pondidaha 1 orang, Kecamatan Puriala 1 orang, Kecamatan Soropia 2 orang, Kecamatan Tongauna 1 orang, Kecamatan Tongauna utara 1 orang, Kecamatan Unaaha 1 orang, Kecamatan Wonggeduku 1 orang.
Abuldan mengungkapkan, Bawaslu Konawe membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Bawaslu Konawe memanggil putra dan putri terbaik konawe untuk bergabung menjadi pengawas pemilu di bawaslu kabupaten Konawe pada perhelatan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tuturnya.
Adapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan bila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
17) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Konawe.
18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21) Daftar Riwayat Hidup;
22) Surat keterangan sehat jasmani dan/ataurohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25) Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan pada saat terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe
28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Konawe, Jl. Inolobunggadue II No. 826 Kompleks Pemda Kabupaten Konawe Kelurahan Inolobunggadue Kecanatan Unaaha Kabupaten Konawe.
29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Abuldan menegaskan Pendaftaran dan seleksi Panwascam ini tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran ini tidak di pungut biaya sepeserpun, jadi semua yang memenuhi syarat bisa untuk mendaftar,” tegasnya
Laporan: Redaksi




















