INSANKITA.COM, JAKARTA – Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (Kahin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyentil klarifikasi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) terkait persoalan hukum PT Ifishdeco Tbk.
Presidium Kahin Sultra, Ujang Hermawan, menyatakan bahwa klarifikasi seharusnya datang langsung dari pihak manajemen atau Humas perusahaan, bukan dari APNI.
“Kami rasa aneh ketika yang memberikan klarifikasi justru APNI, sementara yang bermasalah adalah PT Ifishdeco di Konawe Selatan. Meskipun Ifishdeco merupakan anggota APNI, tetap saja tidak relevan jika yang bicara adalah APNI,” kata Ujang pada Kamis (31/7/2025).
Ujang menilai pernyataan Sekjen APNI juga tidak sesuai dengan fakta lapangan, terutama terkait pernyataan bahwa PT Ifishdeco telah menerapkan Good Mining Practice.
“Sejak beroperasi, PT Ifishdeco tidak memiliki jalan hauling, jetty, diduga tidak menyalurkan dana CSR dan PPM kepada masyarakat lingkar tambang, serta terjadi sejumlah kecelakaan kerja. Bagaimana mungkin perusahaan seperti ini disebut menerapkan kaidah pertambangan yang baik?” tegasnya.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu juga mempertanyakan transparansi penyaluran dana CSR dan PPM sejak 2012 hingga 2024.
“Yang dititipkan di Bank Sultra sebesar Rp3 miliar itu untuk tahun 2025. Lalu, ke mana CSR dan PPM untuk tahun-tahun sebelumnya?” tanya Ujang.
Karena itu, Kahin Sultra berencana mendatangi Kantor APNI dan PT Ifishdeco guna meminta klarifikasi langsung.
“Sudah diagendakan, insyaAllah hari Senin kami akan bertandang ke Kantor APNI dan PT Ifishdeco,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan massa Kahin Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Pada Rabu (30/7/2025). Mereka menyoroti dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Ifishdeco Tbk selama beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam aksi itu, Ujang mengungkap bahwa Ifishdeco diduga tidak pernah merealisasikan CSR dan PPM sejak 2012. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, PP 47 Tahun 2012, PP 96 Tahun 2021, dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Jika mengacu pada aturan, pelanggaran PT Ifishdeco Tbk sudah cukup untuk penghentian kegiatan hingga pencabutan IUP/IUPK,” tegasnya.
Selain itu, PT Ifishdeco juga diduga memanfaatkan rencana pembangunan smelter fiktif untuk memperoleh kuota ekspor nikel dari pemerintah.
“Kami sudah sampaikan semua temuan ini kepada Kementerian ESDM RI. Sekarang tinggal menunggu langkah tegas dari mereka,” pungkas Ujang.
Ia menegaskan bahwa Kahin Sultra akan terus mengawal proses ini hingga sanksi tegas dijatuhkan terhadap PT Ifishdeco Tbk.
“Kami akan terus kawal sampai pemerintah memberikan sanksi yang pantas,” tutupnya.
Laporan: Redaksi



















