INSANKITA.COM, JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Kecamatan Puriala Menggugat (KMKPM) Melakukan Aksi Jilid 4 di depan Kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi tenggara (Sultra) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi tenggara (Sultra), Senin (25/9/2023).
Aksi KMKPM ini, terkait aktivitas Hauling Pemuatan Batu Gaja PT.Wijaya karya (Wika) di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala Kabupaten konawe, yang diduga tidak sesuai standar oprasional serta melanggar aturan.
“Gerakan hari ini adala aksi jilid 4 kami Menyoal aktivitas hauling PT.Wika Yang merugikan masyarakat kecamatan puriala hingga merugikan negara,” ungkap Korlap KMKPM Rojab
Ia meminta DPRD Sultra agar segera membentuk tim satgas untuk segera turun meninjau lokasi tempat aktivitas hauling PT. Wika Di Kecamatan Puriala.
Selain itu, Ia meminta Dishub Sultra segera menghentikan aktivtias hauling PT.Wika yang di nilai merusak jalan serta melanggar aturan tentang penggunaan jalan umum.
“Masa muatan yang kurang lebih 30 Ton dengan kapasitas jalan 8 sampai 12 Ton pasti merusak jalan yang belum cukup satu tahun di perbaiki,” Ucap Rojab
Di tempat yang sama Kadis Perhubungan Sultra Muh. Rajulan mengatakan pihaknya sudah Turun ke lapangan dan bertemu stakeholder Kabupaten Konawe dengan pihak PT Wika Dengan membahas soal penggunaan jalan Provinsi.
“Ada Berita acara hasil kesepakatan pihak PT.Wika dengan kami, isi dari berita acara salah satu nya aktivitas pemuatan material hanya di lakukan Malam hari tidak melakukan aktivitas di saat masyarakat Beraktivitas di siang hari,” ucapnya saat menerima masa aksi
Selain itu, Kadis Perhubungan Sultra juga menyebutkan kesepakatan PT.Wika dengan Dishub Sultra, bahwa pihak perusahaan wajib menyediakan timbangan di tempat pengambilan material bukan di tempat pengerjaan Bendungan.
Rojab kembali mengatakan bahwa yang menjadi kesepakatan Pihak disuhub Sultra dan Stakeholder lainnya yang hadir pas pertemuan dengan PT Wika, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. (Redaksi)



















