INSANKITA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap seorang pria berinisial FA(23), terduga pengedar narkoba.
FA (23) ditangkap pada Senin (16/1/2023) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55,74 gram.
Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
“Kemudian Satreskoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dgn cara pengamatan dan pembututan,” ungkapnya
Lanjutnya, ia mengatakan, Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap FA (23).
“Saat penggeledahan ditemukan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,74 gram dan timbangan warna silver kombinasi orange yang ditemukan belakang rumah yang di sembunyikan di rumput dekat pohon pisang,” kata Kasatreskoba Polres Konawe
Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti lainnya. Polisi kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat reskoba Polres Konawe mengatakan Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






















