INSANKITA.COM, JAKARTA— Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Romario Man Djafar alias Mario, seorang pekerja PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.
Koordinator Lapangan KOMANDO, Ismail Marcos, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika Mario disebut memberikan dukungan moral dan hendak mendampingi rekan kerjanya, Keni, seorang penerjemah bahasa Mandarin di PT IGIP yang tengah menghadapi persoalan di lingkungan kerja.
Menurut Ismail, tindakan Mario tersebut kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja. KOMANDO menilai persoalan itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses PHK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa dengan jelas dan terbuka. Jangan sampai pemecatan ini dilakukan tanpa adanya dasar dan ketentuan hukum yang sah,” ujar Ismail.
Selain mempertanyakan proses PHK, KOMANDO juga menyoroti pemenuhan hak-hak Mario setelah hubungan kerja berakhir. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Mario disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100 ribu, sementara hak lain yang berkaitan dengan PHK disebut belum diberikan.
“Selain soal PHK, kami juga mempertanyakan hak Mario setelah diberhentikan. Mengapa Mario hanya menerima uang pisah Rp100 ribu, sementara hak lainnya setelah di-PHK belum diberikan? Karena itu, kami meminta agar hak Mario dipastikan sesuai prosedur,” katanya.
Atas persoalan tersebut, KOMANDO meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan terhadap PT IGIP Morowali, khususnya menyangkut dasar, alasan, serta prosedur PHK yang diterapkan terhadap Mario.
“Untuk itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera memeriksa PT IGIP Morowali, terutama soal dasar dan alasan Mario di-PHK. Apabila terbukti melanggar, kami meminta instansi ketenagakerjaan menyikapinya dengan tegas,” tegas Ismail.
KOMANDO juga mendasarkan tuntutannya pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur antara lain mengenai pemutusan hubungan kerja.
Ismail menegaskan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam proses PHK tersebut. Namun, ia meminta dugaan itu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami menduga PT IGIP telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
KOMANDO menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari instansi ketenagakerjaan.
“Kami pastikan apabila gerakan kami hari ini tidak didengar, maka kami akan kembali minggu depan dengan massa yang lebih banyak lagi,” tutup Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IGIP belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Laporan: Atzhar






















