INSANKITA.COM, KONAWE – Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat masih berlangsung, sementara truk keluar masuk mengangkut material tanah uruk.
Dari hasil penelusuran di lokasi, tanah uruk tersebut disebut-sebut dijual dengan harga sekitar Rp70 ribu per ret, belum termasuk biaya kendaraan.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung mulai Kamis 16 Juli 2026 pagi hari. Mereka mempertanyakan legalitas penambangan tersebut, termasuk izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen lain yang menjadi syarat dalam kegiatan pengambilan material galian.
“Setahu kami tanah dijual sekitar Rp70 ribu per ret, itu belum termasuk biaya kendaraan,” ujar salah seorang yang berada dilokasi tambang.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya alat berat yang digunakan untuk mengeruk bukit dan memuat material ke sejumlah truk yang kemudian meninggalkan lokasi.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug, wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Laporan: Atzhar






















