INSANKITA.COM, KENDARI – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bermula dari penggerebekan seorang suami bersama perempuan lain di salah satu kamar hotel di Kendari terus bergulir dan menuai sorotan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UI melaporkan suaminya, RA, ke Polresta Kendari atas dugaan KDRT hingga RA ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak keluarga korban menolak upaya damai. Tak lama berselang, RA justru melaporkan balik istrinya ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran serupa.
Situasi ini berbalik ketika UI, yang awalnya berstatus pelapor, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra.
Keluarga korban melalui Sulkarnain menilai penetapan tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan. Ia menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan sebelumnya melalui skema Restorative Justice (RJ).
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap korban agar tertekan dan mencabut laporannya di Polresta Kendari,” ujar Sulkarnain kepada awak media.
Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka hingga penahanan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
“Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap saudari UI. Kami menduga proses ini dipaksakan dan tidak berpedoman pada KUHAP,” tegasnya.
Menurutnya, dalam ketentuan KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat tertentu, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, keluarga menilai UI bersikap kooperatif dan tidak memenuhi unsur tersebut.
Pihak keluarga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta jaminan, namun hingga kini belum dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
“Kami sudah ajukan penangguhan dan jaminan, tapi tidak diberikan. Justru ada dugaan upaya menekan agar UI mencabut laporannya,” tambahnya.
Keluarga juga mengungkap bahwa UI diduga telah lama mengalami kekerasan fisik maupun verbal dalam rumah tangga. Sejumlah bukti, termasuk dokumen pendukung, diklaim telah disiapkan untuk proses hukum.
Saat ini, pihak keluarga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan melalui upaya praperadilan.
“Kami sedang menyiapkan langkah praperadilan,” tutupnya.
Laporan: Rekisman






















