INSANKITA.COM, KONAWE – Konsorsium NGO Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Kamis (2/4/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum segera menahan Direktur Utama PT Masempo Dalle berinisial AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pelanggaran terkait hampir satu juta metrik ton ore nikel.
Dalam aksinya, massa NGO Konawe secara tegas menuntut Kejari Konawe untuk mempertanyakan perkembangan kasus PT Masempo Dalle yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mabes Polri pada 23 Maret 2026.
Koordinator aksi, Ilham Killing, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam. Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga saat ini belum ada kejelasan, khususnya terkait belum ditahannya Direktur Utama PT Masempo Dalle berinisial AT, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka dan alat bukti sudah ada, seharusnya AT langsung dilakukan penahanan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di publik,” tegas Ilham di hadapan massa aksi.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Bareskrim Polri dan institusi kejaksaan untuk membuka secara terang benderang penanganan perkara tersebut. Mereka menilai, hingga kini belum ada transparansi yang memadai terkait proses hukum yang sedang berjalan.
NGO Konawe juga menyoroti dugaan adanya hampir 1 juta metrik ton ore nikel yang dipermasalahkan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut disebut tidak diakui oleh Kementerian ESDM.
“Hampir satu juta metrik ton ore itu bermasalah karena RKAB-nya tidak diakui. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut potensi kerugian besar,” ungkap Ilham.
Di akhir orasinya, Ilham menegaskan bahwa seluruh elemen NGO di Konawe akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
“Kami tidak akan mundur. Kasus ini harus dibuka terang, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, yang menemui langsung massa aksi, memberikan penjelasan bahwa penanganan perkara PT Masempo Dalle saat ini berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hingga saat ini pihak Kejari Konawe belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung, sehingga belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Perkara ini ditangani Mabes Polri, dan jaksa yang menangani dari Kejaksaan Agung dan ampai hari ini, kami belum menerima satu pun surat. Kami masih menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Fachrizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, melainkan menunggu kelengkapan administrasi dan barang bukti, termasuk alat berat seperti tugboat dan tongkang yang disebut-sebut terkait dalam perkara tersebut.
“Nanti jika semua sudah lengkap, baru bisa kami proses ke tahap penuntutan. Kami tidak menyembunyikan apapun, kami hanya menunggu,” tegasnya.
Meski demikian, Fachrizal mengapresiasi langkah NGO Konawe yang dinilainya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa publik Konawe tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik-praktik yang merugikan negara, serta menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.
Laporan : Redaksi
























