INSANKITA.COM, KONAWE – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menutup sementara dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pengelola SPPG Wonggeduku.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Konawe, Novry Al Ikmasyah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan BGN.
“Pimpinan secara tegas menginstruksikan agar dapur SPPG Wonggeduku ditutup sementara,” jelas Novry, Jumat (13/2/2026).
Penutupan sementara ini akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, pihak pengelola dapur masih diberi kesempatan menyelesaikan tugas hingga hari ini, mengingat bahan makanan telah terlanjur dibeli atau disiapkan sebelumnya.
Novry menambahkan, kebijakan ini menjadi bahan evaluasi bagi pengelola dapur maupun para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai SOP yang telah ditetapkan.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPPG dan penerima manfaat bahwa pengelolaan MBG harus sesuai SOP,” tegasnya.
Penutupan sementara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola layanan pemenuhan gizi di wilayah tersebut.
Laporan: Atzhar Tabara



















